JAKARTA, Cobisnis.com – PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai pencabutan izin pemanfaatan hutan terhadap 28 perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources (AR), anak usaha Perseroan.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi, Jumat (23/1/2026) klarifikasi tersebut disampaikan menindaklanjuti Surat BEI Nomor S-00793/BEI.PP1/01-2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Manajemen United Tractors menyatakan bahwa Perseroan dan AR mengetahui informasi terkait pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) dari pemberitaan media pada 20 Januari 2026.
Namun hingga saat ini, AR belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi pemerintah terkait pencabutan izin tersebut.
“AR sedang menindaklanjuti informasi tersebut dengan instansi terkait. Perseroan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum ada pemberitahuan resmi,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi.
United Tractors menegaskan bahwa AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AR juga berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices), serta perlindungan lingkungan.
Terkait dampak pencabutan PBPH terhadap AR maupun Perseroan, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun hukum, manajemen menyatakan belum dapat melakukan penilaian. Hal ini disebabkan belum adanya pemberitahuan resmi dari instansi berwenang.
Sebagai informasi, AR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak, serta mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997.
Perseroan telah meminta AR untuk terus memantau perkembangan situasi, mempelajari implikasinya secara saksama, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, United Tractors juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari AR, pada 20 Januari 2026 diketahui adanya gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan resmi terkait gugatan tersebut.
Manajemen menegaskan bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan. Sebagai perusahaan terbuka, United Tractors menyatakan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku.














