JAKARTA, Cobisnis.com – Beberapa insinyur asal Indonesia saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Korea Selatan terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual terkait teknologi jet tempur KF-21 yang sedang dikembangkan di negara tersebut.
Informasi ini diumumkan oleh badan pengadaan milik negara pada Jumat (2/2/2024). Menurut Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA), insinyur yang dikirim ke Korea Aerospace Industries (KAI) diduga menyimpan data pengembangan KF-21 pada perangkat USB.
Seorang pejabat DAPA menyampaikan, “Sebuah investigasi bersama sedang dilakukan melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional.” Pejabat tersebut menambahkan bahwa penyelidikan saat ini sedang berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran teknologi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sumber yang mengetahui perkembangan ini menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada apakah data yang disimpan oleh insinyur tersebut mengandung teknologi strategis yang terkait dengan program pengembangan KF-21. Saat ini, seluruh WNI yang terlibat telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Indonesia sebenarnya merupakan mitra proyek pengembangan jet tempur KF-21, di mana Indonesia berkomitmen untuk menanggung 20% dari total biaya proyek sekitar 8,8 triliun won atau sekitar Rp104 triliun. Proyek ini dimulai pada tahun 2015, dan hingga saat ini, Indonesia baru membayar 278,3 miliar won (sekitar Rp3,2 triliun) dengan sisa pembayaran sebesar 1 triliun won.
Korea Selatan berencana untuk memulai produksi jet tempur KF-21 pada akhir tahun ini, dengan target memiliki sebanyak 120 jet KF-21 pada tahun 2031.