JAKARTA, COBISNIS.COM – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah, dengan status prioritas.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Ketentuan tentang pemberian WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan secara khusus tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal 83A menjelaskan bahwa pemberian WIUPK prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sesuai ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan memiliki kendali. Selain itu, badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
Sebagai informasi, Indonesia mengakui secara hukum enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan masing-masing agama tersebut memiliki organisasi masyarakat sendiri.
Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
- Islam
Berdasarkan data Kementerian Agama RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam, terdapat hampir 89 ormas Islam di Indonesia, baik yang berpusat di tingkat nasional maupun yang bersifat lokal. Beberapa ormas besar di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
- Kristen
Kristen juga memiliki berbagai ormas yang terdaftar di Indonesia, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja-Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lainnya.
- Katolik
Ormas Katolik di Indonesia meliputi Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
- Buddha
Beberapa ormas Buddha yang tercatat oleh Kemenag antara lain Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
- Hindu
Ormas Hindu mencakup Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
- Khonghucu
Khonghucu juga memiliki beberapa ormas keagamaan di Indonesia.









