JAKARTA, Cobisnis.com – Pernah terbesit di benakmu kenapa Islam mengharamkan babi? Jawabannya jelas ada di dalam Al-Qur’an, jadi bukan sekadar mitos atau tradisi semata.
Semua orang tahu, umat Islam haram mengonsumsi daging babi. Hal ini sudah ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 173.
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tapi, kenapa sih babi dianggap haram? Yuk, kita bahas lebih dalam berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan para ulama.
Mengonsumsi babi haram karena dianggap hewan yang kotor dan najis. Hal ini ditegaskan lagi dalam Al-An’am ayat 145.
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Katakanlah: Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih dengan nama selain Allah…”
Selain alasan agama, babi juga bisa membawa dampak buruk bagi kesehatan. Hewan ini berisiko menularkan penyakit berbahaya, salah satunya trichinosis akibat cacing gelang.
Pola hidup babi yang rakus dan kotor juga jadi alasan kenapa Islam melarang umatnya memakan hewan ini. Dari sisi syariat dan sains, larangan ini memang sejalan.
Lalu, bagaimana kalau seseorang tidak sengaja atau terlanjur makan daging babi? Islam juga memberi solusi penyucian diri.
Mengutip penjelasan ulama Syafi’iyah, orang yang terlanjur memakan daging babi wajib membasuh mulutnya tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu.
Hal ini merujuk pada pandangan Ibnu Hajar al-Haitami. Tujuannya agar najis mughallazhah bisa hilang dan mulut kembali suci.
Untuk najis yang keluar dari tubuh, seperti di area dubur, cukup disucikan dengan istinja seperti biasa. Artinya, Islam memberikan aturan yang jelas dan tidak memberatkan.
Jadi, haramnya babi bukan hanya persoalan kepercayaan, tapi juga menyangkut kebersihan, kesehatan, dan ketaatan pada perintah Allah SWT.














