JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri otomotif sedang mengalami stagnasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Padahal, industri otomotif merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Namun dalam 10 tahun terakhir, kami temukan kondisi bahwa penjualan domestik mobil di Indonesia masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit,” ujar Menperin Agus dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika dalam diskusi media tentang Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu, 10 Juli.
Menperin Agus pun mengungkapkan sejumlah penyebab terkait persoalan tersebut. Dia menyebut, berdasarkan kajian akademisi dari LPEM UI, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat Indonesia.
“Sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas,” katanya.
Selain itu, Agus menyebut bahwa adanya kenaikan suku bunga yang menyebabkan masyarakat enggan membeli mobil baru.
Dalam mengatasi hal tersebut, kata Agus, diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Pertama, memberikan insentif fiskal berupa program Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
“Pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target kami bersama, yaitu memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission (NZE),” tuturnya.
Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan trigger kepada masyarakat agar bisa membeli kendaraan roda empat baru.
“Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, lanjut Agus, untuk mengurangi dampak lingkungan serta meningkatkan tingkat keamanan penggunaan kendaraan selaras dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru di dalam negeri, pemerintah dapat memberlakukan pengaturan khusus terkait pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu.
“Dengan pengimplementasian upaya-upaya tersebut, diharapkan akan terjadi stimulasi yang dapat meningkatkan angka penjualan mobil baru di Indonesia,” imbuhnya.
Sekadar informasi, pada 2021-2022 terdapat lonjakan penjualan yang dipengaruhi oleh implementasi program Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Dalam perjalanan implementasi program PPnBM DTP tersebut, kinerja penjualan untuk periode Maret sampai dengan Desember 2021 tercatat meningkat sebesar 113 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Sedangkan di 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan pada Januari hingga Mei menjadi sebesar 95.000 unit.