Cobisnis.com – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menerima keluhan dari para pelaku usaha produsen bubble wrap (pembungkus bergelembung berbahan plastik) yang menyampaikan adanya praktik produksi dan perdagangan yang tidak sesuai nilai-nilai etika bisnis dan tidak berkeadilan.
Salah satu aduan bahwa produsen bubble wrap yang telah menerima hak paten untuk memproduksi bubble wrap berwarna, melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai hambatan serius terhadap pelaku usaha lainnya.
“Kami menerima pengaduan bahwa ada satu perusahaan yang telah menerima paten untuk memproduksi bubble wrap berwarna telah melakukan pemaksaan sepihak. Pada dasarnya, kami dari asosiasi melihat bahwa pemberian hak paten ini perlu ditinjau kembali oleh pemerintah, karena tidak mengandung invensi, teknologi atau proses produksi baru dalam industri plastik,” ujar Suhat Miyarso, Ketua Umum Inaplas, dalam keterangan yang diterima Cobisnis.com, Senin (8 Maret 2021).
“Paten ini berpotensi mematikan industri plastik kelas menengah dan kecil yang sudah lebih dulu berproduksi serta akan menyebabkan iklim usaha yang tidak kondusif,” ujarnya.
Penggunaan bubble wrap ini menjadi kebutuhan utama pada transaksi belanja online. Pembungkus ini berguna untuk melindungi barang yang rentan pecah agar tidak mudah retak dan menutup kemasan sehingga tidak tembus pandang.
Bubble wrap ini juga sepenuhya dapat didaur ulang jika sampahnya terpisah dan bersih.
Industri pembuat bubble wrap di tanah air telah berkembang sejak 20 tahun yang lalu. Saat itu dimulai oleh beberapa pelaku usaha menengah yang kemudian berkembang menjadi 16 pelaku usaha baik di Jawa maupun luar Jawa.
Awalnya bubble wrap diproduksi dengan warna bening, namun semenjak tahun 2003, pelaku usaha mulai memenuhi permintaan pasar dengan menambahkan warna.
“Kami berharap agar prinsip keadilan dalam berusaha menjadi landasan utama bagi para pelaku usaha. Industri bubble wrap ini termasuk yang berkembang pesat dan mampu menyerap banyak tenaga kerja, jangan sampai harus mati karena ada pemberian paten pada satu pihak yang akan memonopoli,” kata Suhat Miyarso.
Selain itu, Inaplas juga menerima laporan bahwa pelaku usaha yang keberatan atas hak paten ini telah mengajukan banding melalui Pengadilan Niaga sesuai perundang-undangan yang berlaku dengan argumen yang menitikberatkan bahwa sebenarnya tidak ada unsur kebaruan dalam produksi bubble wrap berwarna.
Karena sejatinya telah dilakukan oleh para pelaku usaha semenjak 20 tahun yang lalu saat industri ini mulai berproduksi di Indonesia dimana ketika itu perusahaan penerima paten belum berdiri. ***