JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, menahan seorang perempuan berinisial SK (38) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkat laki-lakinya yang berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut kini tengah diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Sambas. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 28 September 2025 di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Paloh.
Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan bahwa pelaku diduga merekam perbuatannya dan memperlihatkan rekaman tersebut kepada pihak lain. Temuan ini menjadi bagian dari barang bukti yang kini ditangani oleh penyidik.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, SK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas sejak Sabtu (24/1/2026). Ia dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.














