JAKARTA,Cobisnis.com – Peran agen asuransi dalam mendukung perekonomian terus ditingkatkan melalui percepatan inklusi keuangan dan proteksi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga sumbangan penerimaan negara melalui pajak akan jasa para agen asuransi baik PPh maupun PPn.
Founder PAAI (Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia), Wong Sandy Surya, mengatakan sejak 2009 komisi agen asuransi dikenakan PPh 50%. Lalu sejak April 2022, sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPn atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.
Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Alhasil, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPn atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai puluhan miliar.
“Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPn atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai Rp 36 Miliar di bulan Agustus 2022. Ini kontribusi kita ke negara karena sudah berikan PPh atas komisi hingga 50%, dan ditambah lagi PPn 1,1% untuk jasa agen,” ungkap Sandy dalam jumpa pers HUT Ke-6 PAAI di Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Sandy menjelaskan, sejatinya PPn atas jasa agen asuransi dibebaskan karena telah dipotong komisi agen senilai 50%. “Selain itu, agen mereka ujung tombak perusahaan asuransi. Mereka menjelaskan ke masyarakat soal pentingnya asuransi, proteksi masa depan. Kami juga gencar edukasi dan literasi keuangan. Terbukti perusahaan asuransi tetap bertahan di tengah pandemi,” jelas Sandy.
Dia menambahkan, di tengah gejolak ekonomi akibat kenaikan inflasi dan suku bunga, para agen harus mempunyai strategi khusus dalam menopang pertumbuhan industri. “Bisnis di saat ini cukup tertantang, tetapi mereka harus tetap tumbuh. Demikian juga kami para agen. Kami jadikan ini sebagai bisnis, karena kami dibolehkan buka kantor oleh perusahaan asuransi. Maka kami tawarkan produk dengan modal yang kendati kecil, tetapi menguntungkan, supaya dapat uang, proteksi juga dapat. Banyak yang menolak unitlink, tetapi setelah dijelaskan, mereka baru paham,” pungkas Sandy.
Sandy juga menjelaskan, PAAI yang berdiri sejak tahun 2016, kini telah memasuki usia 6 tahun. Wadah ini dibentuk bertujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, penguatan kompetensi dan profesionalisme agen asuransi, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.
Sandy menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI salah satunya untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesi agen asuransi bukan merupakan merek perusahaan. Namun, kendati independen dan profesional, agen asuransi dituntut untuk memegang teguh etika keagenan. Dengan demikian praktik yang tidak profesional dapat dihindari. Salah satunya adalah poaching (pembajakan) agen asuransi antar perusahaan. Itu sangat tidak diperbolehkan.
“PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching. Sudah ada aturan yang berlaku bahwa saat ini agen asuransi tidak perlu lagi menunggu selama enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Masa tunggu hanya satu bulan untuk bisa bergabung sebagai agen asuransi di perusahaan lain. Bahkan saat ini bagi agen asuransi yang mengantongi surat terminasi dari perusahaan asuransi sebelumnya boleh bergabung di perusahaan asuransi lain,” ungkap Sandy.
Sandy menambahkan, dalam hal perpindahan agen asuransi ini, PAAI akan melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi yang baru agar bisnis tetap sehat. Janganlah diberhentikan komisi dan hak-hak bonus lainnya, untuk menghindari terjadinya twisting dan poaching. Semua komisi dan hak-hak bonus lainnya harus tetap diberikan, dengan alasan demi kesehatan bisnis asuransi itu sendiri dan citra perusahaan asuransi dan agen asuransi. Kami akan menyusun mekanisme twisting (tutup polis di perusahaan asuransi yang lama dan membuka polis baru di perusahaan asuransi tempat agen pindah),” ujar Sandy.
Twisting adalah tindakan Agen Asuransi yang membujuk dan/atau mempengaruhi pemegang polis untuk merubah spesifikasi polis yang ada atau mengganti polis yang ada dengan polis yang baru pada Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya, dan/atau membeli polis baru dengan menggunakan dana yang berasal dari polis yang masih aktif di Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum dan sesudah tanggal polis baru di Perusahaan Asuransi Jiwa lain diterbitkan.
Sebagai informasi saat ini member PAAI sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Dan yang belum berkontribusi iuran melebihi 8.000 orang.
Sementara itu Ketua Umum PAAI, Lucia Wenny mengatakan, dalam rangka peningkatan kompetensi agen asuransi, PAAI juga melakukan berbagai program pengembangan keagenan. Salah satunya adalah Fun Friday. Diberi titlle Fun Friday karena training keagenan diadakan setiap hari Jumat dengan nara sumber dari para agen asuransi yang sukses dan juga para praktisi.
“Kedepannya tentu PAAI akan lebih mencerdaskan para agen asuransi untuk lebih profesional. Tagline kami profesi untuk kepentingan nasabah. Untuk mendukung hal ini kami akan membuat program-programnya, seperti membuka kelas khusus, yang akan diisi oleh team training. Ini tentu menjadi PR kami saat ini,” ungkap Wenny.
Selain itu, Wenny juga menambahkan bahwa PAAI juga melakukan sosialisasi manfaat produk asuransi, dengan melakukan road show ke empat kota besar (Medan, Lampung, Jakarta, Surabaya). “Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa asuransi adalah proteksi. Asuransi telah memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Bisa dishare data bahwa sudah 500 triliun masyarakat menikmati klaim asuransi baik klaim sakit kritis, klaim cacat tetap total, klaim kecelakaan, klaim meninggal dunia. Terlebih lagi saat pandemi ini ditotal sudah triliunan perusahaan asuransi membayarkan klaim Covid,” jelas Wenny.
Dalam rangka memperingati HUT ke-6 PAAI pada 18 Oktober 2022, PAAI akan menyelenggarakan Webinar dengan tema Stronger Together. Hal ini merespon kondisi saat ini bahwa setelah Covid yang mulai melandai, dan pertumbuhan ekonomi yang kembali meningkat, ada gejolak global yang harus dihadapi seperti inflasi dan kenaikan suku bunga, yang praktis tidak terlalu mudah dilewati.
Wenny menjelaskan, Agen Asuransi harus cepat beradaptasi dengan kondisi yang terjadi secara global, harus memahami kelebihan dan kemampuan untuk dapat menciptakan kekuatan bersama, dan mengaplikasikannya melalui strategi baru. Sehingga tetap survive di tengah gejolak global akibat geopolitik, krisis energi yang berdampak pada inflasi dan kenaikan suku bunga. Saling bergandeng tangan dan saling support adalah modal untuk tetap menjadi kuat dan bertahan.