JAKARTA, COBISNIS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Pindad untuk memastikan perusahaan milik negara ini menjalankan fungsinya sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan PT Pindad, mencakup periode tahun 2021 hingga semester pertama tahun 2023. Laporan ini meliputi PT Pindad sebagai entitas utama, anak perusahaan, serta afiliasi terkait, yang disampaikan langsung kepada jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa BPK menemukan beberapa kendala yang harus menjadi perhatian PT Pindad. Salah satu permasalahan utama adalah beban biaya ekonomi yang tinggi, menyebabkan PT Pindad mengalami tekanan keuangan yang signifikan. Selain itu, BPK juga mencatat masalah pada pengakuan aset dan pendapatan yang belum sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta pengelolaan dana pensiun yang dianggap kurang bijaksana, tidak transparan, dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad agar meningkatkan pengawasan lebih lanjut, serta meminta jajaran Direksi untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab. Slamet Edy Purnomo juga menyampaikan bahwa temuan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait beban keuangan, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun.
Meskipun demikian, BPK memberikan apresiasi atas langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan PT Pindad dalam merespons rekomendasi yang sebelumnya diberikan. Dari total 87 rekomendasi, PT Pindad berhasil menyelesaikan 94,25% di antaranya, melebihi target penyelesaian BPK yang ditetapkan sebesar 75%.