JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim bahwa jumlah perputaran uang untuk aktivitas judi online bisa mencapai Rp 900 triliun jika tidak diberantas.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun. Sementara itu, pada Kuartal I 2024, transaksi judi online telah menembus angka Rp 101 triliun.
Budi menyatakan dalam konferensi pers penanganan judi online di kantornya pada Kamis (25/7), bahwa jika tidak ada langkah-langkah pemberantasan, angka tersebut bisa mencapai Rp 900 triliun tahun ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pencegahan dengan menutup situs judi online. Hingga 23 Juli 2024, Kemenkominfo telah menutup sebanyak 2.645.000 situs dan konten judi online.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Mereka juga telah mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Menurut Budi, tindakan ini dapat menurunkan jumlah akses warga pada situs judi online sebesar 50%.
Budi menyatakan bahwa dengan langkah-langkah tersebut, mereka mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga Rp 45 triliun.