JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026). Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta usai penindakan dilakukan. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan status hukum Fadia dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur.
Fadia diketahui merupakan kader Partai Golkar dan putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Ia juga merupakan saudara kandung dari aktris Fairuz A Rafiq.
Sejumlah Kantor di Pemkab Pekalongan Disegel
Pasca-penangkapan, sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan disegel penyidik KPK. Beberapa di antaranya meliputi ruang Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Prokompim, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, hingga Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang dibutuhkan.
Respons Partai Golkar Jawa Tengah
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Mohammad Saleh membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut. Ia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Menurut Saleh, DPD Golkar Jateng masih menunggu kejelasan status hukum Fadia dari penyidik. Terkait pendampingan hukum, partai menyatakan akan menunggu permintaan resmi dari yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Total Harta Rp 85,6 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi KPK pada 3 Maret 2026, Fadia terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2025 untuk periode tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 85,6 miliar. Mayoritas aset berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 74,29 miliar.
Properti tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Semarang, hingga Badung.
Aset yang dilaporkan mencakup berbagai bidang tanah serta tanah dan bangunan dengan luas dan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per bidang.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh KPK. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan status hukum resmi Bupati Pekalongan tersebut.













