JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok Guru dan AJB Bumiputera 1912 sangat erat kaitan dan tak tergantikan zaman. Roh Tiga Goeroe Pendiri Uber Boemipoetera 1912 Indonesia bila masih ada dan menyaksikan nasib Usaha Bersama (Uber) Bumiputera pasti sangat bersedih dan berduka lara.
Uber Bumiputera nasibnya kini ibarat pasien di ICU dengan ventilator sudah terpasang lama. Salah satu resep obat antara lain perlu Revolusi Mental (Brain Washing) Insan Bumiputera karena budaya (culture) Uber tercabut.
Bisa dilihat culture tercabut yaitu tumbuhnya kubu-kubu kepentingan individu atau kelompok yang menjamur (dengan hidden agenda berbeda sesuai niat dan kepentingan masing-masing).
Bersatu akan teguh kuat dan gigih, bercerai akan runtuh, kubu-kubu harus dipersatukan kembali menjadi satu niat dan tujuan sesuai cita-cita luhur 3 (tiga) Serangkai Guru serta perintis dan pendahulu Bumiputera.
Jangan dibiarkan menjadi banyak kubu-kubu bertikai, tambah parah & gaduh muncul pahlawan kesiangan yaitu para mantan (mantan Direksi, mantan Komisaris dan mantan Petinggi / pensiunan, bahkan beberapa mantan Ketum Serikat Pekerja) ikut cawe-cawe turun gunung meramaikan balapan perebutan posisi organ perusahaan (BPA, BoD, BoC).
Masalah krusial yang mencuat kepermukaan selain keadaan keuangan yang kedodoran (terhinggapi penyakit psikologis hedonic treadmill) diperparah dengan keadaan kekosongan kekuasaan (Vacuum of Power). Sehingga apapun yang dilakukan oleh yang mengaku pengurus ini ya tidak sah dan hasilnya akan tidak sah (batal demi hukum).
Ingat, Ultra Vires diluar kuasa, harus dipertanggung jawabkan secara pribadi.
Masalah yang terparah akibat kutak katik rasionalisasi atau pembenaran dengan berbagai rekayasa yang tidak baik dan tidak benar, terjadi belok arah mutual, silakan telisik Anggaran Dasar Bumiputera No 47 tahun 2011 (adanya segregasi atau pemisahan pempol yang anggota dan pempol bukan anggota), sehingga bentuk perusahaan menjadi tidak jelas. Usaha Bersama Bukan. Koperasi Bukan. PT / Perseroan Terbatas juga Bukan.
Bukan, Bukan, Bukan.
Mengenang susah payahnya Tiga Guru pejuang mendirikan AJBB 1912 demi kesejahteraan generasi penerus rakyat Indonesia. Kini kepercayaan masyarakat pempol terhadap Uber Bumiputera 1912 Indonesia terjun bebas ke titik nadir dan sangat kritis.
Korban masyarakat pempol yang menderita karena alami kerugian keuangan dan bahkan tingkat kehidupan ekonomi mereka terpapar, rencana sekolahkan anak gagal, cita-cita pensiun bahagia ternyata kandas, dan berbagai tujuan hidup yang direncanakan berantakan tak menentu. Komunikasi mencari alternatif solusi dengan berbagai pihak terkait seakan menemui jalan buntu.
Pempol ada yang diselesaikan klaimnya hanya beberapa gelintir orang, terkesan pilah-pilih & suka-suka.
Bumiputera ada namanya sebagai Uber pasti & mutlak karena adanya pempol anggota, tanpa pempol anggota, bukan Uber / bukan Mutual / Bukan Onderlinge. Pempol atau Anggota Uber Bumiputera yang dulu jutaan jumlahnya, kini semakin susut jumlahnya. Antar sudut ring kubu yg berbeda kepentingan terjadi perang urat syaraf setiap harinya.
Pempol terus berteriak melalui berbagai sarana media sosial, yang menandakan saluran komunikasi resmi Uber Bumiputera 1912 macet dan tidak solutif. Semua membela diri masing masing dan saling silang dan saling tuding dan saling sikut menjatuhkan.
Inilah AJBB Bumiputera 1912 yang kini hidupnya, masih adakah tanda tanda kehidupan Bumiputera 1912 ?
Sangat paham dan sangat maklum, jeritan pempol yang memilukan, sungguh suatu keprihatin dan kesedihan bagi tiga guru pendiri juga pendahulu dan masyarakat generasi penerus yang baik dan benar serta tetap bercita cita menunaikan pengabdian Tiga Guru yang ikhtiar bagi kesejahteraan masa depan masyarakat NKRI.
Sebagai orang asing yang berempati terhadap Uber Bumiputera 1912 hanya bisa mendoakan segera sehat & bangkit kembali.
Sejak dari awal beberapa tahun lalu mengenal Uber Bumiputera, alternatif solusi yang terlihat untuk mempertahankan Uber yaitu dengan Restore Uber / Mutual / Onderlinge. Dengan menempuh langkah Kolaborasi Pentahelix Lintas Generasi (sinergi ABGC).
Dalam kondisi sangat genting (SOS) ini, sangat berharap Political Will dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya juga DPR & Pemerintah dapat mewujudkan Undang-undang tentang Usaha Bersama sebagai payung hukum yg telah dikukuhkan 2 (dua) kali Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat UU Usaha bersama.
AJB BUMIPUTERA 1912, yang hanya Uber satu-satunya di Indonesia dari ribuan saudaranya Uber di berbagai Negara di dunia, semoga tetap eksis di NKRI.
Berbagai medsos seperti group fb, banyak dibentuk pempol anggota Bumiputera, menyuarakan jeritan jiwa bahkan ada yang out of control menyampaikan hujatan dan kutukan kepada oknum biangkerok masalah BuPut.
Sampai kapan ini akan terus terjadi ?. Siapa yang berwenang mengambil peran aktif sebabai problem solver ?. Semoga BuPut dan seisinya tidak sedang menghadapi tanda-tanda kiamat.
Sebagai berbagai upaya pemecahan prahara ini dapat segera ditemukan solusinya yang terbaik dan benar.
Semua pihak, semoga baik Otoritas, Pempol / Anggota Bumiputera, Para tokoh masyarakat, Para Ahli & Praktisi Asuransi serta Asosiasi perasuransian (DAI, ISEA, AAJI dll) dapat memberikan kontribusi pemikiran penyelamat Uber karya para Guru Pejuang.
Wal Ashr (Demi masa / Demi waktu) Semoga Uber BuPut sehat & baik2 saja, back to basic (mutual / Onderlinge / Uber). Fastabiqul Khairat, mari berlomba-lomba dalam kebaikan. Pedomani Konstitusi al ; pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 kaitan Usaha Bersama & kekeluargaan, UU No 21 Th 2011 tentang OJK dan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sambil menunggu terbitnya UU tentang Usaha Bersama, saya kira PP No 87 tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (kontennya sudah cukup memadai utk melesatarikan Uber Bu Put di Indonesia, sangat berharap tinggal diproses oleh inisiator (Pemerintah atau DPR) untuk dijadikan UU Uber.
Penulis:
Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ.
Dr. Diding S Anwar, FMII