JAKARTA, Cobisnis.com – DPR RI secara resmi mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pengesahan tersebut menetapkan masing-masing lima anggota Dewas untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Dewas. Uji kelayakan ini telah dilakukan oleh Komisi IX DPR RI pada 2–3 Februari 2026.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan terhadap hasil seleksi tersebut.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI secara resmi menetapkan 10 anggota Dewas BPJS dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat untuk menjalankan tugas pengawasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam lima tahun ke depan.
Daftar Dewas BPJS Kesehatan:
Afif Johan (unsur pekerja)
Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
Sunarto (unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (tokoh masyarakat)
Daftar Dewas BPJS Ketenagakerjaan:
Dedi Hardianto (unsur pekerja)
Ujang Romli (unsur pekerja)
Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat)













