JAKARTA, Cobisnis.com – PT Green Power Group Tbk (Kode saham LABA) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa mengenai dugaan deportasi Direktur Utama, An Shaohong (Antony).
Dalam surat tertanggal 5 Desember 2025, BEI meminta klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar, termasuk unggahan TikTok dan pemberitaan terkait status kewarganegaraan serta paspor An Shaohong.
Manajemen menyatakan belum menerima informasi resmi dari pihak imigrasi mengenai alasan deportasi. Bahkan, perusahaan mengaku hilang kontak dengan An Shaohong dan tidak mengetahui keberadaannya.
Unggahan TikTok yang menyebut adanya pelanggaran keimigrasian termasuk tidak melapor melalui aplikasi APOA serta status DPO di negara asal ditegaskan tidak diketahui kebenarannya oleh perusahaan.
Perusahaan menambahkan bahwa mereka tidak pernah melihat paspor Indonesia atas nama Antony, dan menegaskan bila ada masalah keimigrasian, hal tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak terkait operasional perusahaan.
Dalam dokumen hukum terakhir, Akta Notaris No. 237 tanggal 20 Juni 2025, An Shaohong masih tercatat sebagai Direktur Utama. Namun, karena hingga kini belum dapat dihubungi, perusahaan tengah berupaya melakukan komunikasi lanjutan melalui Sekretaris Perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi, PT Green Power Group Tbk telah mengumumkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui IDXNET pada 5 Desember 2025.
Bila diperlukan, penyesuaian struktur manajemen dapat dilaksanakan pada Januari 2026. Sementara itu, tugas-tugas Direktur Utama akan diambil alih oleh jajaran direksi lainnya.













