JAKARTA, Cobisnis.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya buka suara terkait dua pemberitaan yang tengah menjadi sorotan public yakni potensi keterlibatan perusahaan dalam rencana merger GoTo dengan Grab, serta gugatan hukum senilai Rp 43,2 miliar yang diajukan oleh salah satu mantan karyawannya.
GoTo menyatakan mengetahui adanya pemberitaan terbaru mengenai peluang aksi korporasi yang disebut-sebut melibatkan Danantara. Namun hingga saat ini, GoTo menegaskan tidak ada informasi baru selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya.
“Sebagai perusahaan Indonesia, Perseroan secara konsisten mendukung prioritas Pemerintah. Kesejahteraan mitra pengemudi kami tetap menjadi tujuan utama,” dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (2/12/2025).
GoTo juga menegaskan selalu terbuka terhadap berbagai diskusi yang mendukung kepentingan jangka panjang para pemangku kepentingan.
Bila kelak terdapat proses yang lebih matang dan melibatkan banyak pihak, GoTo memastikan seluruh langkah akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
GoTo menekankan komitmennya pada transparansi serta berfokus pada eksekusi layanan yang kuat kepada pelanggan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja perusahaan.
Menanggapi pemberitaan pada 28 November 2025 mengenai gugatan hukum oleh Bruce McRae Haldane, GoTo membenarkan bahwa perkara tersebut memang sedang ditangani perusahaan.
GoTo menjelaskan gugatan tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial terkait perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja.
Perusahaan menegaskan bahwa perselisihan tersebut bersifat individual dan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional.
Hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, GoTo baru menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1289/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 November 2025.
Perusahaan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
GoTo juga menyebut tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut selain Perseroan dan Bruce McRae Haldane selaku mantan karyawan.
Melalui keseluruhan pernyataan tersebut, GoTo menekankan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum, menjaga transparansi, serta memastikan setiap langkah yang diambil tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.












