Cobisnis.com – BNI Syariah mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Pengadilan Agama dalam hal pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.
Terkait hal tersebut, BNI Syariah menggelar webinar peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah yang dihadiri oleh lebih dari 300 peserta. Webinar ini menghadirkan pembicara utama yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Amran Suadi dan Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto.
Selain itu hadir pula dalam acara ini Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI; Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI; Ketua Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia; Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian BNI Syariah, Imam Hidayat Sunarto; Pemimpin Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati; dan Pemimpin Divisi Bisnis Mikro BNI Syariah, Jon Sujani Pasaribu.
Wahyu Avianto berharap selepas acara ini, kerjasama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik. “Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu.
Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah. Hal ini karena Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yg bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan.
Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. “Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut,” kata Wahyu.
Kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi adalah putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah, sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Saat ini BNI Syariah telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, dibuktikan dengan pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana yang merupakan produk hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama.
BNI Syariah juga menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung, dimana BNI Syariah berperan dalam digitalisasi Mahkamah Agung diantaranya melalui fasilitas dalam hal virtual account untuk mempermudah record keuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), juga Layanan BNI e-Collection yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, pengiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.
Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, alhamdulillah realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari pengadilan agama di 6 kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang dan Batam.
Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari 5 Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.
Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.
Dari sisi kinerja, BNI Syariah mencetak laba bersih Rp214,01 miliar pada triwulan I 2020, naik 58% dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp135,35 miliar. Pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp32,33 triliun, naik 9,80% dari posisi yang sama tahun 2019 sebesar Rp29,44 triliun dan penghimpunan DPK mencapai Rp44,86 triliun, naik 16,59% dibandingkan periode sama pada tahun 2019 sebesar Rp38,48 triliun.
Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah berkomitmen untuk menjalankan Hasanah Way dengan niat untuk memberikan kebermanfaatan dan kebaikan (Hasanah) yang tidak terputus baik di dunia maupun akhirat.