JAKARTA, Cobisnis.com – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Hal ini dikarenakan tanggal tersebut merupakan hari kerja dan tidak bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas-ruas jalan utama pada jam sibuk.
Dalam sistem ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap. Karena 30 Maret merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu.
Aturan ini diberlakukan dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Perlu diperhatikan, kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka aturan ini tidak diberlakukan.
Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam cakupan ganjil genap antara lain Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, serta beberapa akses menuju jalan tol.
Pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan rute perjalanan agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi tilang.













