Cobisnis.com – P&G Indonesia sejak 2019 telah menetapkan cuti berbayar selama 4 minggu untuk para ayah yang baru saja memiliki anak; di samping cuti berbayar untuk ibu selama 3,5 bulan dengan opsi memperpanjang hingga 6,5 bulan.
“P&G merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan tersebut, dimana hal ini dilakukan untuk mendukung peran utama karyawan sebagai orang tua,” demikian keterangan P&G, Senin (8 Februari 2021).
Mengawali tahun 2021, P&G kembali berinovasi dengan serentak secara global menetapkan kebijakan cuti ayah yang terbaru. Efektif per Januari 2021, durasi cuti berbayar ayah (paid paternity leave) kini menjadi 8 minggu.
Kebijakan ini dilakukan agar karyawan laki-laki memiliki waktu berkualitas yang lebih lama bersama keluarga. Durasi cuti yang lebih lama ini memberikan orang tua untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam rumah tangga, terutama dalam proses pengasuhan.
Selain cuti paternitas 8 minggu untuk Ayah, P&G juga telah menerapkan beberapa kebijakan dan memberi dukungan dalam menerapkan kesetaraan dan inklusifitas para karyawannya.
Diantaranya: cuti melahirkan berbayar dari 3,5 bulan dengan opsi memperpanjang hingga 6,5 bulan, penyediaan ruang laktasi yang layak, menyediakan tempat penitipan bayi di tempat kerja untuk memberikan pengaturan yang lebih mudah bagi para orang tua bekerja, menyediakan Lollyland yakni pop up day care setiap tahun selama pra & pasca musim Lebaran untuk mengakomodasi kebutuhan karyawan selama absen bantuan para pekerja rumah tangga / perawat di musim Lebaran.
“Saat Perusahaan membangun tempat kerja yang inklusif, karyawan akan dapat melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Keterlibatan karyawan dan keterikatan dalam lingkup pekerjaan akan membawa dampak positif,” kata Ilham Maulana, Head of Human Resources P&G Indonesia.
Dampak positif diberlakukannya cuti Ayah dirasakan langsung oleh salah satu karyawan P&G Muhammad Farhan selaku Jakarta Plant Fabric Care Operation Department Leader.
Pada bulan April lalu, Farhan dan istrinya baru saja memiliki anak pertama dengan kondisi persalinan yang tidak terduga dikarenakan bayi lahir pada usia prematur dan harus dirawat di ruang NICU selama 1.5 bulan.
Kondisi tersebut menjadi semakin menantang karena pandemic COVID-19 dimana Farhan dan istrinya tidak dapat mengunjungi bayinya secara teratur. Farhan dan istrinya juga merasa tertekan dengan minimnya dukungan keluarga yang terbatas karena adanya regulasi PSBB, serta mobilitas yang sangat menguras waktu dan tenaga antara tempat tinggalnya dan Rumah Sakit tempat bayinya dirawat.
Farhan dan istrinya mendapat dukungan penuh dari tim medis P&G mulai dari dokter hingga Psikolog untuk menunjang kesejahteraan fisik dan mental.
“Kami sangat senang karena tidak hanya istri saya yang mendapat total cuti hamil 6,5 bulan, tapi juga untuk saya sebagai seorang ayah. Saat itu, saya mendapat 1 bulan cuti berbayar,” ujar Farhan.
Cuti ayah (paternity leave) di P&G berbeda dibandingkan dengan perusahaan lain. Perusahaan mendukung karyawan untuk memperpanjang cuti dan menggunakan pengaturan kerja, flex@work.
“Cuti Ayah ini sangat luar biasa membantu kami selama bayi kami berada dalam proses perawatan NICU dan di fase transisi,” ujar Farhan.