Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mentransfer aset kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Dengan demikian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengelola aset negara yang ada di sejumlah perusahaan swasta.
Aset yang diterima milik negara yang tercatat di dalam PT Indosat Tbk, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan sejumlah aset negara lainnya. “Alhamdulillah kami juga dipercaya oleh beberapa aset dari Kemenkeu, sudah ditransfer ke kami, seperti Bukopin, Indosat, dan lain-lainnya,” ujar Erick, dikutip Okezone, Selasa (1/12/2020).
Selanjutnya, kepemilikan saham Indosat memang tercatat dikuasai oleh Ooredoo Asia Pte.Ltd sebesar 65%, disusul pemerintah Indonesia senilai 14,29% dan publik 20,71%. Dengan begitu, pemerintah Indonesia memang tak lagi memiliki saham mayoritas di Indosat.
Sementara itu, kepemilikan saham negara di Bank Bukopin tercatat 3,18%. Kemudian pemegang saham publik termasuk di dalamnya Kopelindo dengan kepemilikan 18,14%, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68%. Sementara, saham mayoritas dipegang oleh KB Kookmin Bank sebesar 67%.
Jika dilihat dari segi restrukturisasi BUMN, Erick mencatat terdapat 35 perseroan negara yang akan dimasukan ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal itu sebagai langkah restrukturisasi BUMN.
Ke-35 BUMN tersebut tidak tercatat sebagai anggota holding atau masuk dalam 12 klaster yang dibentuk Kementerian BUMN. Di mana, masing-masing Wakil Menteri BUMN I dan II akan menangani enam klaster.
“Lalu sisa BUMN lainnya masuk restrukturisasi itu masuk ke PPA. di PPA seperti ini, ada 35 BUMN yang sekarang tim khusus, di mana, fokusnya melakukan restrukturisasi. Di sini, jelas Ada PT PAN yang dulunya sempat ditanyakan, lalu Iglas dan lain-lain, ini kita sudah diskusi dengan Kemenkeu step step apa yang harus dilakukan,” pungkas Etick.
Adapun beberapa perseroan yang masuk dalam PPA seperti, PT PANN, Djakarta Lloyd, Iglas, PNRI, Yodya Karya, Virama Karya, Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN, Semen Kupang, Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II, dan sebagainya.