JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap dalam jumlah besar selama lebih dari satu dekade. Putusan itu dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk penegasan kampanye antikorupsi Beijing.
Gou diketahui menerima lebih dari 236 juta yuan atau sekitar Rp557 miliar sejak 2009 hingga 2024. Selain menerima uang, ia juga disebut memakai posisinya untuk mengamankan keuntungan bisnis bagi kelompok tertentu, termasuk proyek dan kontrak yang berkaitan dengan sektor olahraga.
Pengadilan menilai pelanggarannya “sangat serius” karena menimbulkan kerugian besar bagi negara serta memberi dampak sosial yang dianggap merusak integritas layanan publik. China selama ini dikenal memberlakukan hukuman berat bagi pejabat yang terlibat korupsi besar.
Selain hukuman mati bersyarat, Gou juga dikenai pencabutan hak politik seumur hidup. Seluruh asetnya disita negara sebagai bagian dari hukuman tambahan yang biasa diterapkan dalam kasus suap berskala besar.
Dalam kasus terpisah, Gou dijatuhi lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat Wakil Wali Kota Beijing pada 2012–2013. Pengadilan menemukan ia menyetujui keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik.
Vonis ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terjaring kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah figur militer, birokrat senior, hingga eksekutif BUMN ikut terseret.
Pengamat menilai hukuman Gou menunjukkan bahwa sektor olahraga China bukan lagi wilayah yang dianggap bebas dari korupsi. Banyak proyek besar, termasuk agenda internasional seperti Olimpiade Beijing, dinilai memiliki potensi penyalahgunaan anggaran.
Kasus Gou juga memperkuat pesan bahwa pemerintah China ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan olahraga, apalagi setelah serangkaian skandal terjadi dalam penyelenggaraan kompetisi domestik.
Peneliti kebijakan publik menyebut hukuman mati bersyarat biasanya berubah menjadi hukuman seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa penangguhan dua tahun. Namun status ini tetap menciptakan efek jera di kalangan pejabat.
Hingga kini, pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan tambahan, namun langkah hukum ini disebut selaras dengan agenda jangka panjang Beijing untuk memperketat pengawasan pada semua sektor strategis.














