JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jasamarga Transjawa Tol telah mengumumkan bahwa akan ada kenaikan tarif tol untuk ruas Jakarta—Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dalam waktu dekat.
Pengumuman ini datang dari anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk., yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @official.jmtransjawa.
Jasamarga Transjawa Tol menyebutnya sebagai rencana penyesuaian tarif yang telah disahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Meskipun demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya tarif tol akan diberlakukan.
“Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M2024 menyatakan bahwa penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta—Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” demikian tertulis dalam unggahan resmi @official.jmtransjawa pada Senin (19/2/2024).
Jasamarga Transjawa Tol akan memberikan pengumuman lebih lanjut ketika jadwal dan tarif baru hasil penyesuaian telah ditetapkan. Perlu dicatat bahwa tarif tol untuk ruas Jakarta—Cikampek tidak mengalami kenaikan selama 3 tahun terakhir sejak dimulainya pandemi Covid-19.
Penyesuaian tarif tol diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan. Pasal 48 ayat (3) UU tersebut menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun.
Selain mematuhi peraturan undang-undang, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dari badan usaha jalan tol.







