Cobisnis.com – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, selain PT Jouska Finansial Indonesia, masih ada 99 entitas penawaran jasa investasi lainnya yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
Berdasarkan surat resmi OJK bernomor SP 06/SWI/VIII/2020, bahkan ada 105 aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech p2p lending yang beroperasi tanpa izin.
Karenanya, Tongam menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat penindakan laporan investasi ilegal.
Dia mencontohkan, salah satu entitas ilegal yang populer di masyarakat, PT Future View Tech (Vtube), yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp70 juta dengan mengklik iklan.
Dalam investigasinya, diduga Vtube melanggar UU Perdagangan atau KUHP. Sehingga, masyarakat yang merasa dirugikan diminta melapor ke polisi supaya dilakukan proses hukum.
“Vtube tidak ada izin di Indonesia, kami meminta masyarakat waspada dan tidak ikut kegiatan ini. Benar, ada dugaan pelanggaran UU Perdagangan atau KUHP,” ungkap Tongam, Selasa (28/7/2020).
Dia menyebut, berbagai entitas ilegal yang masuk dalam daftar OJK itu menawarkan beragam jasa dari perdagangan berjangka komoditas yang berada dalam pengaturan Bappebti hingga jasa MLM (multi level marketing) yang diregulasi oleh Kementerian Perdagangan seperti Nanonetwork.
Meski kerap mendapat keluhan, namun Tongam menyebut pihaknya tak dapat menindaklanjuti seluruh laporan yang dibuat. “Satgas menyampaikan laporan informasi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran hukum,” katanya.
Hingga Juli 2020, SWI telah menangani 649 laporan terkait entitas pinjol ilegal, 25 laporan berkaitan dengan pegadaian ilegal, dan 160 keluhan atas entitas investasi ilegal.
Sementara, pada tahun lalu, Satgas menerima 1.493 laporan terkait pinjol ilegal, 68 kasus pegadaian ilegal, dan 442 laporan akan entitas investasi ilegal.
Diketahui, SWI menginstruksikan Jouska untuk menghentikan seluruh kegiatan bisnis perusahaan pada Jumat (24/7/2020) lalu setelah menerima keluhan dari nasabah Jouska.
Memenuhi panggilan SWI, Jouska terbukti tak mengantongi izin operasi sebagai lembaga perencana keuangan dan hanya mendapat izin Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan.
Faktanya, meskipun tak memiliki izin, namun Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pasar Modal. Sehingga, Jouska terancam dipidana seperti tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
“Hasil pemeriksaan bahwa Jouska melakukan kegiatan Penasehat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin, sehingga diduga melanggar UU Pasar Modal,” tandasnya