JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan langkah revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat peran dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum mencerminkan besarnya tanggung jawab BNPB dalam menangani berbagai bencana di Indonesia. Ia menilai kewenangan BNPB masih terbatas, padahal lembaga tersebut memiliki peran penting dalam koordinasi penanggulangan bencana secara nasional.
Menurut Abdul, rencana revisi undang-undang tersebut telah dikomunikasikan kepada pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Komisi VIII DPR pun telah mengajukan izin untuk mengusulkan perubahan regulasi agar kewenangan BNPB dapat diperluas.
Melalui revisi tersebut, DPR mendorong agar BNPB memiliki kewenangan koordinasi langsung hingga ke tingkat daerah, mulai dari pemerintah kabupaten hingga aparat kepolisian di daerah. Keterbatasan kewenangan yang ada saat ini dinilai kerap menghambat kecepatan dan efektivitas penanganan bencana di lapangan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, besarnya beban kerja BNPB tidak sebanding dengan fungsi yang dimiliki saat ini. Oleh sebab itu, Komisi VIII DPR berencana mengusulkan revisi UU Penanggulangan Bencana agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang kami dorong adalah penguatan BNPB. Tugasnya sangat besar, tetapi kewenangannya masih terbatas sehingga menyulitkan kerja di lapangan,” kata Abdul.
DPR berharap, dengan masuknya revisi tersebut ke Prolegnas, penguatan penanggulangan bencana dapat dilakukan tanpa membentuk lembaga baru, melainkan dengan memaksimalkan peran BNPB agar lebih efektif, efisien, dan responsif dalam menghadapi bencana di berbagai wilayah.














