JAKARTA, COBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan dokumen Keppres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (9/11/2024), keputusan tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat (8/11/2024).
Keppres 32/2024 terdiri dari tiga pasal. Pasal pertama mengatur pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibentuk lewat Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam pasal kedua dinyatakan bahwa dengan pembubaran Satgas ini, aturan terkaitnya tidak lagi berlaku.
Pasal ketiga menetapkan bahwa Keppres 32/2024 mulai efektif sejak tanggal penetapan, yaitu 8 November 2024.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja didirikan pada tahun 2021 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jokowi kala itu menunjuk Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, sebagai Ketua Satgas.
Selain Mahendra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diangkat menjadi Wakil Ketua I, diikuti oleh M. Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Raden Pardede dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebagai Wakil Ketua III. Posisi Sekretaris Satgas ditempati oleh Arif Budimanta.
Pembentukan Satgas ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pada masa pemerintahan Jokowi, Satgas ini beroperasi di bawah koordinasi langsung presiden dengan dukungan sekretariat yang berada di unit Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, berbagai Kelompok Kerja (POKJA) turut dibentuk untuk mendukung tugas Satgas. Satgas juga memiliki kewajiban melaporkan perkembangan tugasnya kepada presiden setidaknya sebulan sekali atau lebih sering jika dibutuhkan.