• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, January 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Dokter Palsu dan Perawat SMP Terbongkar Lakukan Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading

Saeful Imam by Saeful Imam
December 21, 2023
in News
0
Dokter Palsu dan Perawat SMP Terbongkar Lakukan Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading

aborsi pada bayi

JAKARTA, Cobisnis.com – Aksi praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terbongkar pada Kamis (14/12/2023). Kejahatan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana.

Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut, yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). D berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal, padahal ia tidak memiliki kapasitas serta latar belakang medis. D dibantu oleh OIS yang juga tidak memiliki latar belakang medis.

“Melakukan praktik secara ilegal, kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (20/12/2023).

Dua tersangka, yakni D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal. Keduanya membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya, sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Ia hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA). OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, juga tidak memiliki pendidikan di bidang medis, melainkan hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP).

Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan. “Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun. D dan OIS telah ditahan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: aborsi ilegalaborsi kelapa gadingkasus aborsi

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

Biodata dan Agama Pandji Pragiwaksono, Komika yang Dilaporkan ke Polisi Imbas Konten Mens Rea

January 9, 2026
Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

January 11, 2026
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

January 11, 2026
Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

January 11, 2026
Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

January 11, 2026
Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

January 11, 2026
Setelah Kuasai Minyak Venezuela, Trump Siapkan Tekanan ke Iran & Meksiko

Setelah Kuasai Minyak Venezuela, Trump Siapkan Tekanan ke Iran & Meksiko

January 11, 2026
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

January 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved