JAKARTA,Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka masa lapor pajak 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan. Adapun hingga 8 Januari 2024, sudah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, hingga 8 Januari 2024 sebanyak 219.593 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 dengan rincian Wajib Pajak yang telah melaporkan terdiri dari 208.997 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10.596 Wajib Pajak Badan.
“Sebanyak 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari OP 208.997, WP Badan 10.596. Terimakasih kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan bahkan baru tanggal 8 Januari,” ujarnya kepada media, Senin 8 Januari 2024.
Dwi melanjutkan pihaknya akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk mengingatkan batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024 dan untuk pelaporan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2024.
“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blastmengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” jelasnya.
Selain itu, Dwi mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembaruan NIK sebagai NPWP dan mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum melaporkan SPT Tahunan 2023.
“Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik,” ujarnya
Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.