JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan sampai dengan 27 Maret 2025 terdapat sebanyak 11,55 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) untuk tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan per 27 Maret 2025 pukul 00.01 WIB terdapat sebanyak 11,55 juta SPT wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh atau tumbuh 9,57 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Angka ini terdiri dari 11,23 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 322 ribu SPT Tahunan badan,” ujarnya, Kamis, 27 Maret.
Dwi menyampaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua dan bukti cinta terhadap bangsa dan negara.
Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman.
Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025.
Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini mengatur tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Adapun keputusan tersebut sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Kebijakan Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran dan pelaporan tersebut, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Adapun, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Di sisi lain latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Dwi menyampaikan kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret.