Djasa Ubersakti (PTDU) Dihadapkan Gugatan Wanprestasi di PN Jakpus
JAKARTA, Cobisnis.com – PT Djasa Ubersakti Tbk (Kode saham PTDU) kini menjadi sorotan setelah munculnya perkara wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 794/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini mencuat setelah Bursa Efek Indonesia meminta klarifikasi resmi terkait perkara tersebut dilansir dari Keterbukaan Informasi, Selasa (25/11/2025).
Perseroan mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui adanya gugatan tersebut pada 20 November 2025.
Sengketa yang diajukan disebut berakar dari perbedaan penafsiran kewajiban kontraktual antara PT KA Properti Manajemen dan Djasa Ubersakti.
Meskipun demikian, perusahaan menegaskan bahwa inti persoalan masih berada dalam ranah interpretasi kontrak, bukan pelanggaran substansial.
Perkara ini sudah terdaftar dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 26 November 2025.














