Cobisnis.com – Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) akan menggunakan Pengolahan Residu Sampah (Incinerator) Stungta x produksi PT Pindad (Persero). Disperkim Jabar meresmikan penandatanganan Kontrak Pengadaan Incinerator Stungta x Pindad sebanyak 2 unit pada Rabu ( 25 November 2020) di Kantor Disperkim, Bandung.
Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad, Heri Heriswan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Disperkim Jabar karena telah mendorong Pindad dengan menggunakan alat pembakar sampah dalam negeri, Stungta x Pindad.
Heri Heriswan berharap Stungta x Pindad dapat menjadi solusi pengolahan sampah sekaligus solusi bagi masyarakat banyak.
“Mudah-mudahan masalah persampahan dapat terselesaikan, sehingga lingkungan bersih serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengolah sampah,” kata Heri dalam siaran pers, Rabu (25 November 2020).
Penandatanganan kontrak Pengadaan Incinerator dilaksanakan Heri Heriswan dengan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd. Yudi Raksa Samudra. Disaksikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Boy Iman Nugraha; GM Peralatan Industri & Jasa PT Pindad (Persero); Agus Herman dan Direktur Utama PT Top Tekno Indo, Betha Kurniawan; serta jajaran pejabat Disperkim terkait.
Kepala Dinas Disperkim Jawa Barat, Boy Iman Nugraha, mengungkapkan kepercayaannya terhadap produk Pindad. Boy Iman pun mengharapkan kerjasama ini terus berlanjut dan bisa digunakan oleh provinsi lain di Indonesia.
“Berharap semoga pengadaan 2 unit Stungta x Pindad ini menjadi trigger untuk Provinsi lainnya,” kata Boy Iman Nugraha.