JAKARTA, Cobisnis.com – Perjuangan Frendy Kosasih dalam mendapatkan haknya terus bergulir. Setelah menggugat Hanwha Life Insurance ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (12/6/2023), Asosiasi Asuranssi Jiwa Indonesia (AAJI) memanggilnya.
Selama setengah jam, Frendy Kosasih diperiksa seorang diri di Rumah AAJI Jakarta. Ia diminta Sekretariat AAJI, Hanifah Sonella untuk menceritakan permasalahannya dengan Hanwha Life Insurance.
“Ada beberapa pertanyaan AAJI, ada premi-premi yang dikembalikan, dalam tanda kutip dipaksa. Nasabahnya itu dihubungi dipaksa untuk dikembalikan (preminya). Kami punya bukti bahwa nasabah itu tidak mau dikembalikan. Dari pihak AAJI ini mengatakan ini adalah kasus pertama dan agak janggal. Jadi ada keanehan lah, masa nasabah dikembalikan, dipaksa,” beber Frendy Kosasih.
Setelah pemeriksaan, Frendy Kosasih ditemani tim kuasa hukumnya dari Eternity Global Law Firm memberikan keterangannya kepada wartawan.
“Hari ini klien saya dipanggil oleh pihak AAJI untuk diminta keterangannya, apa sih yang terjadi, gimana kronologisnya,” kata Andreas dari Eternity Global Law Firm.
Respon AAJI yang memanggil kliennya dalam permasalahannya dengan perusahaan asuransi asal Korea Selatan itu diapresiasi Andreas.
“Saya bersyukur ya ada pihak-pihak dari Asosiasi yang mau mendengarkan. Kami dengar OJK juga sudah masuk dan segala macem,” kata Andreas.
Usai memanggil Frendy Kosasih, AAJI kabarnya akan memanggil Hanwha. Baru setelah itu mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang bisa menengahi permasalahan antara Hanwha dengan agen asuransinya itu.
Beberapa bulan belakangan, Andreas getol menyambangi beberapa lembaga untuk membantu permasalahan kliennya. mulai dari PN Jakarta Selatan, AAJI, OJK, BI, Dewan Asuransi Indonesia, hingga Kedubes Korea Selatan. Tujuannya untuk menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap kiprah asuransi di Indonesia.
“Apalagi inikan lembaga keuangan asing. Jangan sampai usaha yang dibangun pemerintah dan asosiasi lembaga keuangan di Indonesia dinodai oleh oknum asuransi asing,” kata Andreas.
“Bagaimana masyarakat percaya untuk menjadi nasabah. Sedangkan agennya saja dikerjain seperti ini,” kata Andreas.
Frendy Kosasih menuntut PT Hanwha Life Insurance untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800 yang merupakan hak dari Frendy Kosasih dari bonus hasil kinerjanya memasarkan produk Hanwha.
Sebelumnya, pada 4 April 2022 sampai 30 Oktober 2022 Hanwha Life mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditandatangani Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar Rp 5 miliar.
“Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar,” kata Andreas.
Gugatan wanprestasi dilayangkan karena PT Hanwha Life Insurance Indonesia dinilai tak memiliki itikad baik. Padahal menurut Andreas, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada asuransi asal Korea Selatan itu pada 3 Mei 2023.