JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Rekomendasi ini muncul setelah BKT Kemenhub melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat yang terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Kepala BKT Robby Kurniawan menyatakan bahwa kajian tersebut menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil pemerintah, baik secara jangka pendek maupun menengah, untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Adapun rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sementara itu, rekomendasi jangka menengah hingga panjang melibatkan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Robby Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan saja.
Robby mengungkapkan bahwa rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat dapat dilakukan melalui pemberian insentif fiskal, penghapusan pajak tiket pesawat, penghilangan konstanta dalam formula perhitungan avtur, serta penerapan sistem multi provider untuk supply avtur.
Lebih lanjut, ia merinci beberapa langkah spesifik yang dapat diambil. Pertama, memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, serta subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat udara untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Ketiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menerapkan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.
Terkait hal ini, Kemenhub telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
Tujuannya adalah untuk mencegah praktik monopoli serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
Untuk rekomendasi jangka menengah hingga jangka panjang, Kemenhub menyarankan peninjauan kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini.
Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Selain itu, dalam upaya jangka panjang bersama stakeholders bidang sumber daya energi, diperlukan dorongan untuk pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini, diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor.