Cobisnis.com – Punya gaji besar tentu saja bisa didapatkan dengan keahlian dan kecakapan pekerjaan, hal tersebut terlihat dari beberapa perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatat sejumlah perseroan pernah mengangkat belasan staf ahli dengan bayaran tembus Rp100 juta. Sayangnya, perekrutan dan pengangkatannya dilakukan secara tertutup.
Sejumlah perusahaan plat merah yang melakukan hal tersebut di antaranya adalah PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, seperti dilansir iNews, Senin (7/9/2020), dalam temuannya proses pengangkatan staf ahli atau advisor dilakukan secara tertutup atau tidak transparan, sehingga tak diketahui Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, di Jakarta.
Untuk mencegah hal tersebut tidak berulang lagi Erick mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Arya menyebut SE sebagai langkah perapian dan transparansi.
Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi Rp50 juta per bulan.