Cobisnis.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) hari ini memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan
masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu; PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat
kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh
imbalan jasa. “Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia
dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan
Manajer Investasi,” ujar Tongam hari ini di Jakarta.
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek
tanpa izin.
Kemudian juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
Tongam juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
Kemudian meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
Pihak Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat
Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin
kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau
perusahaan sekuritas,” katanya.
Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id
atau waspadainvestasi@ojk.go.id.