JAKARTA, Cobisnis.com – Akses perjalanan internasional bagi pemegang paspor Indonesia masih terbuka ke puluhan negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, paspor Indonesia berada di peringkat 59 dunia dengan mobility score 91.
Dalam pemetaan tersebut, tercatat 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia. Selain itu, terdapat 43 negara yang menerapkan visa on arrival, lima negara menggunakan skema electronic travel authorization (eTA), dan sisanya masih mewajibkan visa sebelum keberangkatan.
Fasilitas bebas visa ini memungkinkan pemegang paspor Indonesia masuk ke negara tujuan untuk jangka waktu tertentu tanpa proses pengajuan visa, selama memenuhi ketentuan imigrasi setempat.
Berikut daftar 43 negara bebas visa untuk paspor Indonesia beserta durasi tinggalnya:
Albania
Angola (30 hari)
Barbados (90 hari)
Belarus (30 hari)
Brasil (30 hari)
Brunei Darussalam (14 hari)
Chile (90 hari)
Dominika (21 hari)
Ekuador (90 hari)
Fiji (120 hari)
Filipina (30 hari)
Gambia (90 hari)
Guyana (30 hari)
Haiti (90 hari)
Hong Kong (30 hari)
Iran (15 hari)
Kamboja (30 hari)
Kazakhstan (30 hari)
Kolombia (90 hari)
Kiribati (90 hari)
Laos (30 hari)
Makau (30 hari)
Malaysia (30 hari)
Mali (30 hari)
Maroko (90 hari)
Mikronesia (30 hari)
Myanmar (14 hari)
Namibia (30 hari)
Palestina
Peru (180 hari)
Rwanda (90 hari)
Saint Vincent dan Grenadines (90 hari)
Serbia (30 hari)
Singapura (30 hari)
Suriname (90 hari, kartu turis)
Tajikistan (30 hari)
Thailand (60 hari)
Timor-Leste (30 hari)
Tunisia (90 hari)
Turki (30 hari)
Uzbekistan (30 hari)
Venezuela (90 hari)
Vietnam (30 hari)
Dengan jumlah negara bebas visa tersebut, paspor Indonesia tetap memberikan fleksibilitas perjalanan yang cukup luas, khususnya untuk kawasan Asia, Amerika Selatan, dan beberapa negara Afrika serta Eropa Timur.














