JAKARTA, Cobisnis.com – Nur Rofiah (37 tahun) hampir pasrah. Raut kesedihan terpacar dari wajahnya kala mengenang kondisi ekonominya setahun lalu. Selama enam bulan, ia terpaksa memutuskan berhenti menggeluti dagangan tahu aci olahannya. Usahanya kian tertatih semenjak pandemi. Terlebih, dagangan tersebut tumpuan ekonomi untuk membiayai sekolah kedua anaknya.
Ia merasa bersyukur saat pemerintah meluncurkan program stimulus listrik bagi masyarakat kurang mampu. Warga Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah ini menceritakan program tersebut sangat meringankan perekonomiannya sehari-hari. “Jualan saya berhenti setengah tahun di awal pandemi. Untung dapat bantuan listrik, bisa buat jajan anak,” katanya, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman Kementerian ESDM.
Sebagai pelanggan 900 VA subsidi, Nur mendapat diskon 50% selama setahun. Setelah pandemi membaik, ia kembali melanjutkan jualannya. Ketika ditanya tentang pengurangan diskon keringanan tagihan listrik per April 2021, Nur Rofiah mengatakan ia sudah mendengar kabar tersebut.
“Malah saya dengernya tuh pas bulan Januari mau berhenti total. Ternyata enggak, masih lanjut. Alhamdulillah, masih ada bantuan. Lumayan, daripada enggak dapat sama sekali,” syukur Nur.
Nur tidak sendirian. Kondisi serupa juga dirasakan Sutomo (50 tahun) sebagai penerima bantuan 100% untuk keringanan tagihan listrik. Saban pukul enam pagi, ia mesti bergegas ke tempat kerjanya. Rutinitas ini sudah ia lakukan 23 tahun sebagai petugas kebersihan.
Sutomo masih ingat beratnya beban ekonomi akibat pandemi. Padahal ia harus menafkahi ketiga anaknya dan istrinya yang merupakan buruh cuci.
“Alhamdulilah setahun dapat bantuan dari pemerintah. Uangnya buat beli beras. Sekarang tidak apa- apa diskonnya dikurangi, yang penting masih dapat bantuan dari pemerintah,” kata Sutomo, warga Kebon Kelapa Tinggi, Matraman, Jakarta Timur.
Pemerintah memahami Pandemi Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia merosot. Untuk itu, Pemerintah pun memutuskan untuk memberikan stimulus tarif listrik berupa pembebasan tarif listrik bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA seperti Sutomo dan diskon 50 persen pelanggan 900 VA subsidi seperti Nur Rofiah sejak April 2020 hingga Maret 2021.
Namun terdapat perubahan besaran diskon memasuki bulan April 2021, yakni berkurang 50% dari sebelumnya. Selain itu, konsumsi listriknya kini mulai dibatasi setara 720 jam nyala.
“Kami mengingatkan agar masyarakat yang sebelumnya mendapat diskon listrik 100% agar tidak lupa membayar listrik mulai April,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Pemerintah pun, sambung Rida, terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat, kelompok industri, dan komersial di tengah pandemi.
“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, pelanggan-pelanggan tersebut juga tetap menerima subsidi” Rida menjelaskan, Rabu (28/4) di Jakarta.
Rida mengungkapkan stimulus ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Perubahan besaran diskon listrik ini berakibat pada tagihan listrik per April 2021.
Selain perbedaan besaran diskon listrik, ada pula perbedaan mekanisme untuk perpanjangan stimulus kali ini, khususnya untuk pelanggan prabayar. Pelanggan prabayar kini akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara untuk pelanggan pascabayar diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.
“Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen,” Rida mengingatkan.
Selain pelanggan rumah tangga, pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdiri dari industri kecil 450 VA dan bisnis kecil 450 VA juga mendapat pembebasan tagihan rekening listrik 50 persen.
Besaran potongan serupa juga diberikan kepada pelanggan PT PLN (Persero) berdaya 1.300 VA ke atas dari golongan sosial, bisnis, dan industri yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala dan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).