• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring

Gilang Praditya by Gilang Praditya
May 29, 2020
in Nasional
0
Rapid Test Covid-19

Pelaksanaan rapid test Covid-19 secara drive thru di Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 27 Maret 2020.

Cobisnis.com-Jakarta-Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring Oleh Humas Dipublikasikan pada 29 Mei 2020Kategori: BeritaDibaca: 12 Kali Infografis terkait pembelajaran melalui daring. (Sumber: Kemendikbud)

Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring.

Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/5). Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya. Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring. Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id. Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Sumatra Utara. Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab.

Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara. Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang. “Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring.

Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid. Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19Kemendikbud

Related Posts

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program mudik gratis kembali digelar menjelang Lebaran 2026 untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan biaya lebih ringan...

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga Bitcoin kembali menyentuh level US$ 68.060 pada perdagangan Kamis (26/2/2026), namun penguatan ini dinilai belum sepenuhnya...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan hingga September 2026 dinilai menjadi bantalan penting...

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tradisi mudik Lebaran kembali menjadi fenomena mobilitas terbesar di Indonesia, seiring jutaan masyarakat bersiap pulang ke kampung...

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah pengendalian lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2026 dengan fokus pada pengurangan hambatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

February 25, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Media Update HiFi Air

Media Update HiFi Air

February 27, 2026
Kompak Tersenyum Bersama Nasabah

Kompak Tersenyum Bersama Nasabah

February 27, 2026
Pemerintah Percepat Pembangunan 17.969 Huntap di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir

Pemerintah Percepat Pembangunan 17.969 Huntap di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir

February 27, 2026
Anak Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Anak Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

February 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved