Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada satu provinsi lagi yang memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yakni Provinsi Bengkulu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan penambahan ini, maka total provinsi yang menaikkan upah minimum di 2021 menjadi 6 enam provinsi.
Adapun enam provinsi yang menaikkan UMP di 2021 tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
“Jadi sudah ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Menteri Ida dalam rapat secara virtual, dikutip SINDOnews, Rabu (25/11/2020).
Menaker Ida menjelaskan, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP di tahun depan. Sementara, satu provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan kebijakan UMP-nya untuk tahun mendatang.
Adapun rincian dan daftar provinsi dan kota/kabupaten lainnya yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020 yakni :
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
2. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
3. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
4. DKI Jakarta Rp 4.416.186,548
5. Kota Depok Rp 4.339.514,73
6. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
7. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
8. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
9. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
10. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
11. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
12. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206
13. Kota Bogor Rp 4.169.806
14. Kota Serang Rp 3.830.549,10
15. Kota Bandung Rp 3.742.276,48
Mengenai penetapan UMP, ditambahkan Menaker Ida, ini akan diputuskan oleh Kemenaker pada akhir tahun. Nantinya, Menaker akan membuat aturan dan penetapan di setiap wilayah. “Itu masih kita tunggu dan keputusannya akhir tahun kita akan umumkan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran yang meminta tidak adanya kenaikan upah itu disebut sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
Penerbitan SE tersebut diklaim telah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE itu juga disebut dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.