JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan waktu pelaksanaan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Pengumuman ini disampaikan setelah rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, pada 16 Juli 2024.
Wahyu Sakti Trenggono menyatakan bahwa pembatasan tersebut memang akan diterapkan untuk kendaraan tertentu.
Ia menegaskan bahwa pembatasan ini akan dilakukan mulai 1 September 2024, berbeda dengan pernyataan sebelumnya oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan tanggal 17 Agustus 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak memberikan jawaban jelas terkait rencana pembatasan ini.
Ia hanya menyarankan untuk bertanya kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengenai detail pembahasan tersebut.
Wacana pembatasan pembelian BBM subsidi pertama kali disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengindikasikan bahwa pembatasan akan dimulai pada 17 Agustus 2024, namun ini kemudian dikoreksi oleh Trenggono.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi.
Ia menegaskan bahwa belum ada rapat kabinet yang membahas usulan tersebut, menunjukkan bahwa keputusan final masih belum diambil.
Dengan pengumuman ini, tampak ada perbedaan pandangan di kalangan pejabat pemerintah mengenai waktu dan pelaksanaan pembatasan BBM subsidi.
Hal ini menunjukkan bahwa diskusi internal masih berlangsung untuk menentukan kebijakan yang paling tepat.
Keputusan pembatasan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan BBM subsidi dan mengurangi beban keuangan negara.
Namun, kepastian mengenai pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.









