JAKARTA, COBISNIS.COM – Pembatalan atau refund tiket kereta api tidak bisa dilakukan di semua stasiun.
Hanya loket di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan yang dapat melayani pembatalan tiket.
Proses pembatalan tiket ini bisa dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta, dan tiket yang bisa dibatalkan adalah tiket yang belum dicetak sebagai boarding pass.
Biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket yang dibatalkan akan dikenakan dalam proses ini.
Menurut informasi dari akun resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) di X (Twitter), daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api terbagi berdasarkan daerah operasional (Daop).
Di Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bekasi, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Cikampek, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Sukabumi.
Daop 2 Bandung mencakup Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Purwakarta, Stasiun Tasikmalaya, dan Stasiun Banjar. Sementara itu, di Daop 3 Cirebon, stasiun yang melayani pembatalan tiket adalah Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, dan Stasiun Brebes.
Daop 4 Semarang meliputi Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Cepu. Di Daop 5 Purwokerto, layanan ini tersedia di Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Kroya, dan Stasiun Cilacap. Sedangkan, Daop 6 Yogyakarta melayani pembatalan tiket di Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.
Daop 7 Madiun mencakup Stasiun Madiun, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Kertosono, dan Stasiun Blitar. Di Daop 8 Surabaya, pembatalan tiket bisa dilakukan di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng Baru, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Bojonegoro.
Daop 9 Jember meliputi Stasiun Jember, Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan. Di Divre 1 Medan, layanan ini tersedia di Stasiun Medan, Stasiun Kisaran, Stasiun Rantauprapat, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjung Balai, dan Stasiun Tebingtinggi.
Divre 2 Padang hanya mencakup Stasiun Padang, sedangkan Divre 3 Palembang melayani pembatalan tiket di Stasiun Kertapati, Stasiun Lubuk Linggau, dan Stasiun Prabumulih. Terakhir, Divre 4 Tanjungkarang meliputi Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja.
Sebagai informasi tambahan, PT KAI telah menerapkan kebijakan baru mengenai pengembalian dana pembatalan tiket kereta api. Dana akan dikembalikan paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan. Demikian daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api di loket stasiun.









