JAKARTA, Cobisnis.com – Pengamat industri asuransi Diding S Anwar menjelaskan terdapat syarat krusial yang wajib dimiliki calon Anggota Dewan Komisioner OJK, khususnya Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Menurutnya setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi.
Menurutnya untuk menjadi ADK OJK, Khusus Kepala Eksekutif IKNB yang pertama harus memiliki pengalaman mengawasi tiga industri di OJK. “Setidaknya pernah mengawasi industri yang terkait pembiayaan, asuransi, dan Dana Pensiun (Dapen)”, ungkap Diding kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (01/2/2022).
Tidak hanya itu, dia melanjutkan agar calon ADK harus mengerti visi OJK dan permasalahan yang ada. Kemudian tentu saja punya komitmen menyelesaikannya atau bukan sekedar janji-janji kosong.
“Harus terbukti bisa menertibkan industri jasa keuangan. Tidak memiliki nilai negatif di mata masyarakat dan industri. Berpengalaman dalam menangani regulasi di OJK atau IKNB serta melindungi masyarakat konsumen”, ujarnya.
Diding melanjutkan ADK harus memiliki wawasan yang mampu mengimbangi kecepatan perkembangan industri.
“Piawai berkoordinasi dengan Dewan Komisioner yang lain sebagai sinergi pengawasan dan pengaturan atas integrasi industri keuangan. Seperti dengan perbankan untuk saluran distribusi asuransi dan penjaminan. Lalu juga bisa masuk ke pasar modal sebagai tempat pengembangan dana INKB,” imbuhnya.
Berikutnya Dewan Komisioner harus mampu meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu mengimbangi tuntutan kompetensi pelaku di industri. Tidak hanya itu, mereka juga harus pro kedaulatan anak negeri (UMKM) dan tidak takluk dalam indoktrinasi asing.
“Terakhir, tegas dan berani mengambil keputusan atau Nothing to lose, tanpa pamrih, berani berbeda pendapat dan memiliki keteguhan untuk memperjuangkan IKNB tanah air,” imbuhnya.
Perlu diketahui, hasil seleksi tahap I Calon DK OJK 2022-2027 telah menjaring 155 orang yang mana didalamnya ada orang-orang lama yang pernah menjabat di IKNB.
Terdapat empat nama 4 Existing IKNB OJK yaitu:
Ir Dumoly Freddy Pardede, M.B.A – Advisor Senior / Deputi Komisioner OJK.
Moch. Ichsanuddin, M.M. – Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK.
Bambang Wijoyosatrio Budiawan, SE, M.B.A. – Kepala Departemen OJK.
Ir. Sumarjono, M.Sc. – Advisor OJK.
Keputusan hasil seleksi Tahap I Nomor PENG-02/PANSEL-DKOJK/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang hasil seleksi tahap I (seleksi administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 dan permintaan masukan masyarakat.