JAKARTA, Cobisnis.com – Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengingatkan para calon Dewan Komisioner OJK jilid 3 harus mampu menyelesaikan kasus gagal bayar nasabah AJB Bumiputera 1912. Karena OJK yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini tidak mampu berbuat banyak memuaskan suara nasabah korban Bumiputera.
Menurutnya pansel OJK perlu dan harus memasukkan penyelamatan bentuk usaha bersama dijadikan KPI utamanya DK OJK jilid III.
“Pansel OJK harus mencermati visi misi calon, adakah yang care dengan Usaha Bersama (UBER) dan yang lainnya demi pertumbuhan industri asuransi yang sehat,” ujar Diding kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (26/1/2022).
Menurutnya nahkoda OJK terpilih nanti harus mampu merealisasikan payung hukum bentuk Usaha Bersama atau Mutual. “Ini sesuai 2 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perintah Pembuatan UU Usaha Bersama,” tambah Diding.
Dia mengatakan, OJK perlu dijaga marwahnya yaitu dengan komitmen melaksanakan tugas utama sesuai amanah UU No 21 tahun 2011 (Pengaturan, Pengawasan serta Perlindungan) Sektor Jasa Keuangan.
Calon Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2022 – 2027 yang mana pendaftaran telah dibuka selama 12 hari kerja terhitung mulai 7 Januari 2022 dan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB harus menghasilkan figur yang benar-benar mampu mengatur, mengawasi, melindungi sesuai amanah UU No 21 Tahun 2011.
Diding mencontohkan, bagaimana menyelamatkan bentuk Usaha Bersama (UBER / Mutual) yang merupakan falsafah Gotong Royong & Keleluargaan serta wujud pelaksanaan UUD 1945 (pasal 33 ayat 1 Usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Selamatkan AJB Bumiputera 1912 yang tugasnya mensejahterakan rakyat banyak,” tegasnya.
Dia melanjutkan, DK OJK yang terpilih diharapkan dapat menyelamatkan Usaha Bersama Bumiputera 1912.
“Lestarikan AJB Bumiputera 1912 seperti melestarikan Candi Borobudur & Komodo kebanggaan dan keajaiban dunia. OJK jangan ikut larut berkonflik dengan Industri, namun harus pembinaan untuk perlindungan masyarakat banyak,” lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan seluruh DK OJK Jilid III harus paham seluruh isu industri perasuransian, termasuk bentuk hukum mutual yang menjadi satu satunya aset bangsa Indonesia yg harus diselamatkan. Sehingga UU Usaha Bersama harus didorong dan bisa jadi OJK yang menginisiasi meski dimulai dengan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan.
“Yang jauh lebih penting figur Organ Perusahaan yang nanti duduk di AJB Bumiputera 1912 harus paham masalah secara mendalam, sehingga penyelesaian permasalahan AJBB bukan sekedar penyehatan keuangan, namun fundamental bentuk usaha Mutual berikut karakteristik usahanya”, pungkasnya.