Cobisnis.com – Rizal E. Halim Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan isu-isu kebijakan perlindungan konsumen dalam tiga tahun ke depan 2020 – 2023 fokus pada tiga isu fundamental yaitu: penguatan kelembagaan; edukasi dan sosialisasi; serta sinkronisasi dan
kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar disejumlah sektor dan daerah.
Isu pertama terkait penguatan kelembagaan, menurut Rizal, meliputi penguatan kerangka kerja kelembagaan (institutional framework), penguatan regulasi dan produk hukum turunannya, serta indepedensi dan kemandirian lembaga.
Kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif. Rizal mengatakan perlunya bekerjasama dan berkolaborasi dengan
pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), entitas pendidikan mulai dari sekolah, pasar, hingga perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.
Ketiga, sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor dan daerah.
“Tersebarnya regulasi perlindungan konsumen, baik disejumlah sektor dan wilayah, kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat UU Perlindungan Konsumen,” kata Rizal E. Halim dalam Webinar akhir tahun BPKN, Senin (14 Desember 2020).
Lebih lanjut, Rizal membahas penguatan kelembagaan perlindungan konsumen termasuk diantaranya berkoordinasi dengan BAPPENAS terkait “lead agency” di bidang perlindungan konsumen. Hal ini mengingat penyelenggaraan perlindungan konsumen (termasuk regulasinya) tersebar di sejumlah sektor.
Untuk itu BPKN RI mendorong UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen digunakan sebagai payung hukum (umbrella act) untuk produk-produk hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
“BPKN juga sudah berdiskusi dengan Bapak Menko Perekonomian dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan pasar domestik
sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BPKN RI juga sudah berkonsolidasi dengan Bapak Menpan RB terkait
penguatan kelembagaan PK di Indonesia. Sebagai implementasi penyelenggaraan PK secara nasional dapat lebih optimal,” jelas Rizal.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Johan Effendi, mengatakan BPKN telah
melakukan serangkaian komunikasi dan literasi melalui media sosial, edukasi ke kampus-kampus dan komunitas, mengadakan workshop, serta menggelar lomba vlog mengenai perlindungan konsumen, khususnya di era Covid-19, serta penghargaan bagi para pelaku usaha.
“Sepanjang 2020 kami aktif menyambangi 12 kampus untuk
memberikan kuliah umum dan berdiskusi mengenai perlindungan konsumen agar konsumen menjadi cerdas dan berdaya,” ujar Johan.
Kaum Milenial merupakan salah satu target utama literasi konsumen BPKN melalui kegiatan yang merangkul berbagai komunitas, menggelar lomba vlog mengenai perlindungan konsumen bertemakan “Pemulihan Hak Konsumen di Masa Pandemi Covid-19″.
“BPKN juga melakukan penilaian Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award dan memberikan penghargaan bagi pelaku usaha yang peduli pada perlindungan konsumen,” jelas Johan.














