Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim kembali menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan layanan digital. Hak tersebut, kata dia, sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk di dalamnya konsumen di layanan digital.
BPKN menanggapi rangkaian kebocoran data (data breach) yang terus terjadi di Indonesia. Dalam rilis yang diterbitkan pada Senin (9 November 2020), Rizal menanggapi kasus kebocoran data terbaru yang dialami Lazada dan Cermati.
“Ini kesekian kalinya data pribadi konsumen layanan digital bocor serta tersebar dan membuat konsumen dalam posisi sangat dirugikan. Apalagi, kebocoran yang terjadi melibatkan jumlah konsumen yang sangat besar, dari jutaan hingga puluhan juta,” demikian keterangan Rizal dalam siaran persnya.
Rangkaian insiden kebocoran data pribadi pengguna layanan digital membuktikan konsumen belum mendapat perlindungan keamanan memadai dan tidak nyaman dalam menggunakan layanan digital.
Menurut Rizal, negara harus hadir. Sebab, jika konsumen tidak percaya layanan, efeknya sangat merugikan negara yang saat ini sedang giat mendorong pengembangan ekonomi digital. Berdasarkan data BPKN, pengaduan terkait layanan digital ini masuk dalam tiga besar layanan yang diadukan konsumen ke BPKN.
“Untuk itu kami mendesak, perlu ada
investigasi mendalam dan menyeluruh terhadap semua kebocoran data pengguna layanan digital. Audit kembali sistem keamanan informasi semua penyedia layanan digital, terutama yang diketahui bahwa data penggunanya sudah bocor dan diperjualbelikan,” jelas Rizal.
Ketua Bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi, mengatakan kebocoran data konsumen layanan digital tidak bisa dianggap remeh karena layanan digital, seperti e-commerce atau fintech, mengumpulkan banyak data yang bisa diolah aplikasi atau platform layanan.
“Di layanan digital kita menyetorkan banyak data ke aplikasi atau platform. Ada data KTP, foto, alamat rumah
atau kantor, nomor ponsel dan sistem pembayaran elektronik. Itu semua data yang penting, sehingga harus ada perlindungan secara teknologi maupun aturan,” kata Johan.