Cobisnis.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat tentang maraknya tawaran yang diberikan terkait Harbolnas 12.12. Hal ini menjadi salah satu fokus BPKN yang ingin mendidik masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja serta
memperhatikan dengan detil tawaran yang diterima dari platform belanja online.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Effendi, mengatakan sepanjang 2020 keluhan/aduan pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN berada di urutan kedua setelah sektor perumahan.
“Keluhan konsumen pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN sebesar 23,11%, nomor dua di bawah keluhan terhadap sektor perumahan yang sebesar 39,92%. Adapun jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 295 pengaduan,” ungkap Johan dalam siaran pers BPKN, Kamis (10 Desember 2020).
Hingga 30 November 2020, dari 295 pengaduan tersebut, BPKN memproses 206 pengaduan, dimana 89 pengaduan berhasil diselesaikan dan hak konsumen dipulihkan.
Mengenai ragam keluhan yang diterima BPKN, Johan mengatakan terdapat bermacam keluhan yang disampaikan konsumen pengguna layanan e-commerce.
“Seperti, masalah refund, phising dengan pengambilalihan one time password (OTP), pembelian barang yang bermasalah, cashback yang tidak didapat, ada juga voucher yang tidak bisa digunakan, garansi yang tidak dipenuhi dan lainnya,” jelas Johan.
Karena itu, Johan mengingatkan agar konsumen cerdas dalam memanfaatkan ragam tawaran yang dipromosikan saat Harbolnas.
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim, mengatakan keberhasilan Harbolnas tidak hanya sekedar ditentukan dari nilai transaksi yang terjadi. Namun juga bagaimana masyarakat nantinya mendapat kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi, informasi yang benar dan akurat serta produk yang berkualitas seperti dijanjikan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, BPKN juga menggugah agar penyedia layanan e-commerce memberikan porsi yang besar bagi produk dalam negeri untuk dipasarkan dalam aplikasinya masing-masing,” jelas Rizal.
“Apalagi berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2020 sebanyak 9,4 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya. Untuk itu, konsumen perlu didorong agar juga bangga untuk membeli dan menggunakan produk hasil karya negeri sendiri,” ujarnya.














