JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan bahwa mekanisme pembagian kuota haji tambahan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Fuad, pihak biro perjalanan haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya bertugas mengisi kuota yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Ia mengaku tidak terlibat dalam proses penentuan maupun pembagian kuota tersebut.
“Seluruh pembagian kuota menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Kami hanya diminta untuk mengisi kuota yang sudah diberikan,” ujarnya.
Fuad juga menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan haji 2024, Maktour Travel justru mengalami pengurangan kuota haji khusus. Ia menyebut, kuota riil yang diterima Maktour saat awal pengumuman hanya berjumlah 276 jemaah.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pembagian kuota berbasis PIHK sehingga pengaturannya dilakukan oleh masing-masing penyelenggara. Namun, sistem tersebut berubah pada 2024, sehingga kuota tambahan yang diterima Maktour disebut tidak signifikan.
“Kalau dibilang kami menggunakan kuota tambahan, jumlahnya tidak lebih dari 20 orang,” katanya.
Selain diperiksa oleh penyidik KPK, Fuad menyebut pemeriksaan juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut mencakup klarifikasi terkait pembiayaan operasional yang dikeluarkan oleh Maktour selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Setiap penyelenggara memiliki struktur biaya yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan,” ujar Fuad.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.














