JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan kembali melanjutkan kerjasama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 melalui skema burden sharing atau berbagai beban.
Kerja sama yang solid antara Pemerintah dan BI dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021.
Nantinya BI akan memborong Surat Berharga Negara (SBN) dengan total mencapai Rp439 triliun.
Besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp224 triliun.
Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun (tahun 2021) dan Rp40 triliun (tahun 2022), sesuai kemampuan keuangan BI.
Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan Pemerintah.
Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang (dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan).
“Yang ingin saya tambahkan, satu ini ada panggilan tugas negara, untuk kesehatan dan kemanusiaan dan untuk di dalam kita bersama-sama memenuhi tugas negara ini,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry mengatakan, pandemi harus diselesaikan secara bersama-sama antara pemerintah dan berbagai pihak untuk mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, dan sekaligus untuk memulihkan ekonomi.
“Yang kedua, dari skema dan mekanisme dari kerjasama ini, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya dari kesehatan dan beban negara. Dan untuk itu juga akan memperkuat kemampuan dari kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi,” paparnya.
Sedangkan yang ketiga, bahwa kerjasama ini tidak mempengaruhi sedikitpun mengenai independensi BI. “Ini justru bagaimana kami menjalankan independensi BI dalam konteks bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah secara erat. Juga tidak akan mempengaruhi kemampuan BI untuk melakukan kebijakan moneter dan juga kemampuan keuangan BI,” katanya.
Penerbitan SBN dalam skema SKB III ini diarahkan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Untuk anggaran penanganan kesehatan terdiri atas program vaksinasi, diagnostik (testing, tracing, treatment), therapeutic (biaya perawatan pasien Covid-19, insentif/ santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan), penanganan Covid-19 di daerah, dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 lainnya.
Sedangkan untuk anggaran penanganan kemanusiaan meliputi bantuan beras, tambahan program sembako, bantuan sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program perlindungan masyarakat lainnya. (FDL)