JAKARTA, COBISNIS.COM – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan harga baru untuk produk LPG non-subsidi, yakni tabung 5,5 kg dan 12 kg, yang berlaku efektif per 1 Oktober 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa perusahaan belum melakukan penyesuaian harga untuk kedua jenis LPG tersebut.
Heppy menegaskan, harga LPG 5,5 kg dan 12 kg masih tetap sama seperti yang diumumkan sebelumnya pada 22 November 2023, dan tidak ada perubahan yang akan diberlakukan pada bulan mendatang.
Dengan keputusan tersebut, harga LPG 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami kenaikan dan masih sesuai dengan ketetapan sebelumnya yang hampir satu tahun lamanya. Pengumuman harga pada 22 November 2023 tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Pada saat itu, Irto Ginting, yang menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan berdasarkan fluktuasi tren CPA dan penurunan nilai tukar rupiah, yang menyebabkan harga per kilogram LPG mengalami penurunan.
Irto Ginting menjelaskan, pada bulan November 2023, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk menyesuaikan harga produk LPG non-subsidi, termasuk varian Bright Gas dan elpiji, setelah melihat tren CPA dan pergerakan kurs mata uang.
Penyesuaian harga ini disesuaikan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Saat itu, harga LPG 5,5 kg diturunkan sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 90.000 per tabung, dan LPG 12 kg mengalami penurunan Rp 12.000 menjadi Rp 192.000 per tabung, dengan harga yang berlaku di Pulau Jawa.
Penurunan harga tersebut berlaku di wilayah Pulau Jawa dan akan menjadi acuan untuk penetapan harga di luar Pulau Jawa. Harga LPG di wilayah lain disesuaikan berdasarkan harga di Jawa, dan hal ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah.
Sebagai contoh, harga di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat, untuk LPG 5,5 kg dipatok sebesar Rp 94.000 hingga Rp 97.000 per tabung, dan LPG 12 kg ditetapkan dengan harga Rp 194.000 hingga Rp 202.000 per tabung.
Untuk memastikan transparansi kepada masyarakat, Pertamina juga merilis daftar lengkap harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg per 1 Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Harga LPG 5,5 kg di wilayah-wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan Lampung berada di kisaran Rp 94.000 per tabung, sementara di beberapa wilayah lain seperti Bangka Belitung dan Kalimantan harga LPG 5,5 kg mencapai Rp 97.000 hingga Rp 107.000. Sedangkan untuk LPG 12 kg, harga di berbagai wilayah umumnya berkisar antara Rp 194.000 hingga Rp 249.000 per tabung, tergantung pada lokasi distribusi.
Dengan penetapan harga ini, Pertamina memastikan bahwa harga LPG non-subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, penyesuaian harga dapat terus dievaluasi mengikuti perubahan harga CPA dan nilai tukar mata uang di masa mendatang.