JAKARTA, COBISNIS.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
Berbagai definisi UMKM telah dikemukakan oleh para ahli, dengan penekanan pada aspek-aspek yang berbeda.
Berikut adalah beberapa definisi UMKM menurut para ahli:
1. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha paling banyak Rp 50.000.000,00.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00.
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00.
2. Bank Indonesia:
Bank Indonesia menggunakan klasifikasi berdasarkan aset, omzet, dan tenaga kerja. Klasifikasi ini dapat dilihat di https://www.bi.go.id/id/umkm/default.aspx.
3. Badan Pusat Statistik (BPS):
BPS menggunakan klasifikasi berdasarkan omzet.
Klasifikasi ini dapat dilihat di https://www.bps.go.id/id/news/2023/09/15/533/kemenkopukm-gandeng-bps-lakukan-pendataan-lengkap-koperasi-dan-umkm-2023.html.
4. Para Ahli Ekonomi:
Beberapa ahli ekonomi memberikan definisi UMKM yang lebih luas, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti:
- Kontribusi terhadap PDB: UMKM berperan penting dalam menghasilkan Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan lapangan pekerjaan.
- Ketahanan Ekonomi: UMKM memiliki fleksibilitas dan ketahanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan besar saat menghadapi krisis ekonomi.
- Keterlibatan Masyarakat: UMKM melibatkan masyarakat luas dalam kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kesimpulan:
Tidak ada satu definisi UMKM yang universal dan diterima oleh semua pihak. Definisi UMKM yang digunakan oleh pemerintah, Bank Indonesia, BPS, dan para ahli ekonomi memiliki fokus dan pertimbangan yang berbeda-beda. Penting untuk memahami berbagai definisi ini untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang UMKM dan perannya dalam perekonomian.









