JAKARTA, Cobisnis.com – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terus menuai polemik dan menjadi perhatian publik, seiring munculnya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Isu ini mencuat setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa kebijakan penonaktifan PBI BPJS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bersumber dari instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan kemudian kembali dipublikasikan oleh sejumlah media. Dalam penjelasannya, Gusti menyebut bahwa kebijakan itu menyasar kelompok masyarakat pada kategori desil 6 hingga 10, yang berdampak pada lebih dari 24 ribu warga Denpasar yang kehilangan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Ia juga menuturkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam regulasi tingkat nasional. Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk mengambil langkah antisipatif dengan menanggung pembayaran iuran warga terdampak, agar akses layanan kesehatan tetap terjamin. Untuk itu, Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 9,07 miliar serta menjalin koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang dinonaktifkan.
Sementara itu, klaim tersebut dibantah secara tegas oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi presiden terkait penonaktifan peserta PBI BPJS dan menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilainya dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Mensos mengungkapkan telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Denpasar sebagai upaya klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan PBI tidak berasal dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, serta meminta pemerintah daerah untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik, khususnya terkait kebijakan nasional yang berdampak luas bagi masyarakat.













