JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan tercatat.
Langkah ini dilakukan guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H.
Sepanjang tahun 2025, BEI telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Mayoritas sanksi dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek.
Meski demikian, BEI mencatat adanya penurunan jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Selain itu, sanksi dalam kategori lain-lain juga diberikan, antara lain atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Memasuki Januari 2026, BEI kembali menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan pelaksanaan public expose.
Beberapa di antaranya berupa Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025, serta Peringatan Tertulis II dan denda bagi perusahaan yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Meski tegas dalam penegakan aturan, BEI tidak hanya mengedepankan pemberian sanksi. Sepanjang 2025, BEI juga aktif melakukan pembinaan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat guna meningkatkan kualitas kepatuhan.
Program pembinaan tersebut meliputi sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
Selain itu, BEI juga menggelar sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan, serta Compliance Refreshment bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang masih rendah.
Berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan eksposur perusahaan tercatat serta memperluas basis investor.
Sebagai bentuk transparansi, BEI secara berkala mempublikasikan data pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui situs resminya. Informasi ini diharapkan menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui praktik investor stewardship.
Ke depan, BEI menyatakan akan terus memperkuat disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta penegakan sanksi atas setiap pelanggaran. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin kredibel dan berdaya saing.













